Saksi dari BI: Dewi Tantular Gelapkan Duit USD 18 Juta

Sidang Kasus Century

Saksi dari BI: Dewi Tantular Gelapkan Duit USD 18 Juta

- detikNews
Senin, 21 Apr 2014 16:31 WIB
Jakarta - Berlian, pegawai Bank Indonesia yang pernah bertugas di Direktorat Pengawasan Bank mengungkapkan sejumlah praktik penyimpangan yang ada di Bank Century. Penyimpangan ini terjadi usai Bank Indonesia mengucurkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

"Pada saat Bank Century diselamatkan, kami mendapatkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka identifikasi praktik perbankan yang tidak sehat," kata Berlian bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur Bidang 4 BI, Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Dari pemeriksaan yang dilakukan tanggal 26 November 2008 ditemukan sejumlah penyimpangan yakni pemberian fasilitas letter of credit (L/C) ke 10 debitur, pemberian kredit ke beberapa debitur. "Adanya praktik penggelapan dana milik Bank Century oleh Dewi Tantular," sebutnya.

Penyimpangan lainnya adalah praktik penciptaan negotiable certificate deposit (NCD), pemberian fasiltas agunan yang diambil alih termasuk jual beli surat surat berharga. Khusus untuk pemberian L/C, tim pemeriksa mengindentifikasi adanya L/C fiktif. "Kalau dilihat proses pemberian tidak didasarkan analisa pemberian kredit," ujarnya

Berlian menjelaskan penggelapan dana USD 18 juta oleh Dewi Tantular, adik pemegang saham pengendali Robert Tantular, dilakukan saat Dewi mengelola jual beli bank note. "Praktiknya tidak semua uang dibukukan. Setelah Dewi Tantular kabur terungkap selisih fisik dengan catatan valuta asing," ujarnya.

Pada dakwaan dipaparkan setelah dilakukan pencairan dana FPJP tahap I pertama pada tanggal 14 November 2008, Robert Tantular pada 15 November menyuruh memindahbukukan atau mendebetkan deposito valas milik nasabah Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari dari PT Bank Century Cabang Surabaya ke Bank Century Jakarta sebesar USD 18 juta ekuivalen dengan Rp 175 miliar.

Dana tersebut dipergunakan untuk menutup kerugian valas Bank Century yang dilakukan Dewi Tantular, padahal saat itu Bank Century masih dalam status pengawasan khusus.

"Khusus USD 18 juta belum diproses di pengadilan karena tersangka masuk DPO," imbuh Berlian.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads