Hingga bulan keempat tahun 2014, belum ada satu putusan pun yang di-upload di website yang beralamat di pn-jakartapusat.go.id itu.
"Web itu alat untuk transparansi dan itu nilai tambah untuk pimpinan PN yang hakim. Juga web itu alat accsess to justice bagi publik," kata komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri, di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014).
Website PN Jakpus diketahui terakhir mengupload putusan setahun yang lalu, yaitu pada 4 Maret 2013. Sejak saat itu, tak pernah ada update putusan di web yang juga didanai oleh lembaga donor asing.
"Website itu menunjukkan profesonalitas hakim-hakim. Berdasarkan UU Informasi Publik, semua putusan harus bisa di akses kecuali yang memang bersifat rahasia," jelas Taufiq.
Entah apa yang menjadi hambatan upload putusan tersebut. Pengurus website di PN Pusat saat dikonfirmasi pernah menyatakan hanya tunggu perintah dari atasannya.
Sementara itu website PN Jakarta Selatan menunjukkan data yang lebih baik. Sebanyak 806 putusan telah di upload ke website mereka. Adapun PN Jakarta Timur telah mengupload 33 putusan. Sedangkan PN Jakarta Barat baru 8 putusan.
"KY mengapresiasi website-website yang melakukan update karena seharusnya memang begitu," lanjut Taufiq.
(rna/asp)