Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dilansir dalam website PT Bandung, Senin (21/4/2014), kelima anak malang tersebut masing-masing berusia 15 tahun (1 orang), 16 tahun (3 orang) dan 17 tahun (1 orang).
Rekayasa kasus pemerkosaan itu terjadi pada 2 Agustus 2013 pukul 19.00 WIB. Tiga bulan setelahnya, digelarlah rapat RW dan Ohim memukuli kelima anak malang itu supaya mengaku memperkosa anak berusia 9 tahun. Jaksa mendakwa kelimanya dengan pasal berlapis yaitu:
Pertama:
Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kedua:
Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Ketiga:
Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut kelima anak tersebut dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara. Pada 6 Februari 2014, PN Cianjur menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Atas berbagai kejanggalan, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung lalu membebaskan kelima anak tersebut.
"Memulihkan hak para Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya," putus hakim tinggi Ny Hj Jurnalis Amrad pada 24 Maret 2014.
(asp/try)