Menurut Linda, kasus pelecehan terhadap anak-anak sangat merusak masa depan korban dan sudah di luar kemanusiaan. Oleh karena itu jeratan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun serta denda Rp 300 juta itu masih kurang.
"Kita merasakan itu kurang berat, kasus paedofil, ini merusak dan di luar kemanusiaan. Diharapkan ada revisi dalam Undang-undang," kata Linda usai memberi sambutan pada The 2nd Asia regional Women Police Conference di gedung serbaguna Akpol Semarang, Senin (21/4/2014).
Linda menambahkan, pembicaraan terkait revisi Undang-undang tersebut pernah bergulir di DPR RI. Namun hingga saat ini belum ada kelanjutannya. Selain itu pihaknya juga menyayangkan hukuman maksimal yang belum pernah diterapkan.
"Sampai saat ini hukuman 15 tahun saja tidak dipakai," tegasnya.
Lebih lanjut, Linda meghimbau agar masyarakat dan semua pihak agar lebih ketat melaksanakan pencegahan agar tidak terjadi kejahatan yang menjadikan anak sebagai korban. LSM, akademisi, hingga kelompok anak pun perlu dikerahkan untuk membantu polisi bersosialisasi.
"Saya selaku menteri mendorong dan meminta kepolisian betul-betul bisa tuntas melakukan penyidikan, dan lanjutnya di tingkat pengadilan agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Kita prihatin," tandasnya.
(alg/try)