Rekayasa kasus pemerkosaan itu terjadi pada 2 Agustus 2013 pukul 19.00 WIB. Tiga bulan setelahnya, digelarlah rapat RW dan Ohim memukuli kelima anak malang itu supaya mengaku telah memperkosa anak usia 9 tahun. Meski hal ini terungkap di PN Cianjur, jaksa dan hakim malah mengabaikannya.
"Sangat aneh," kata Jurnalis yang tertuang dalam putusan PT Bandung seperti dilansir dalam website PT Bandung, Senin (21/4/2014).
Keanehan tersebut juga ditujukan kepada pengadilan negeri dan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengabaikan fakta pengadilan jika korban diperkosa oleh kakak tirinya. Tapi JPU masih menuntut kelima anak tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara. Bahkan PN Cianjur menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
"Berdasarkan fakta persidangan kelima anak itu tidak mengakui perbuatannya dan dalam BAP di kepolisian diakui anak-anak itu karena dipukuli oleh Babinsa supaya mengakui perbuatan yang tidak dilakukan," ujar Jurnalis.
Meski fakta hukum banyak yang janggal, PN Cianjur pada 6 Februari 2014 menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Atas vonis ini, Jurnalis membebaskan kelima anak malang tersebut masing-masing berusia 15 tahun (1 orang), 16 tahun (3 orang) dan 17 tahun (1 orang).
"Memerintahkan para Terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara," putus Jurnalis.
(asp/try)