Saksi: Ide 'Pengamanan' Kasus Hambalang Berasal dari Mahfud Suroso

Saksi: Ide 'Pengamanan' Kasus Hambalang Berasal dari Mahfud Suroso

- detikNews
Senin, 21 Apr 2014 14:07 WIB
Jakarta - PT Adhi Karya mengaku menggelontorkan Rp 2 miliar ke mantan Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja untuk mengamankan kasus Hambalang. Upaya itu berawal dari ide Mahfud Suroso.

"Pak Mahfud Suroso yang meminta Rp 2 miliar ke Adhi Karya. Kata dia untuk Si Rambut Putih orang dalam KPK," ujar Komisaris Metaphora Solusi Global M Arifin di PN Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).

PT MSG adalah subkontraktor konsultan perencana jasa konstruksi Hambalang. Arifin juga aktif menjadi perantara Kemenpora dengan Adhi Karya terkait fee 18 persen.

"Pak Teuku Bagus menyetujui permintaan tersebut. Saya mengambil uang Rp 2 miliar dari kas Adhi Karya dan saya serahkan ke Mahfud Suroso," ujar Arifin yang bersaksi untuk Andi Mallarangeng ini.

Sampai saat ini, Arifin tidak mengetahui bagaimana nasib uang itu. Dia juga sama sekali tidak tahu mengenai sosok pria berambut putih tersebut.

Dalam kesempatan sebelumnya, mantan Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya (AK), M Arief Taufiqurrahman, ditanya soal adanya rencana pemberian duit untuk mengamankan proses hukum proyek Hambalang di KPK. Dia dikonfirmasi soal keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Heru Putranto, pengacara mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT AK, Teuku Bagus Mokhamad Noor menanyakan kebenaran isi BAP yang menyebutkan adanya perbincangan soal penyiapan duit Rp 2 miliar untuk Ade Raharja.

Perbincangan ini dilakukan di ruang kerja Teuku Bagus yang dihadiri M Arifin, Komisaris PT Metaphora Solusi Global dan Arief pada April 2011.

"Apakah benar isi BAP yang mengatakan bahwa pada April 2011, setelah penangkapan Wafid dilakukan pertemuan di ruangan terdakwa dan mengatakan bahwa memiliki temannya Mahfud di KPK si rambut putih, Ade Rahardja. Untuk keamanan proyek Hambalang akan dianggarkan Rp 2 miliar?" tanya Heru dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2014).

"Waktu itu, Pak Arifin di ruangan Pak Teuku Bagus. (Uang) diserahkan ke pak Machfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras)," jawab Arief.

Usai sidang Teuku Bagus menolak berbicara. "Itu yang tahu Arifin sama Machfud," sebutnya.

Sebelumnya, mantan Sesmenpora Wafid Muharam pada persidangan 17 Desember 2013, menyebut Arifin pernah mengatakan perkara Hambalang tidak akan naik ke tahap penyidikan di KPK.

"Pak tenang saja Hambalang tidak akan naik penyelidikan, penyidikan karena sudah belanja banyak itu kalimatnya. Sudah belanja banyak ke KPK maksudnya," tutur Wafid menirukan perkataan Arifin saat bersaksi.

Penyidik KPK pada September 2013 pernah memeriksa Ade Raharja, mantan Deputi Penindakan KPK. Ade sendiri mengaku tidak tahu menahu perkara Hambalang karena sudah pensiun per Juli 2011.

"Pas saya masih di KPK, Hambalang itu masuk penyelidikan saja belum. Saya benar-benar tidak tahu. Si pengusahanya ini juga tidak jeli, dia mungkin nggak tahu saya sudah pensiun jadi asal main catut," ujar Ade yang rambutnya sudah beruban ini pada 18 November 2013.

(fjr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads