"Dalam pertemuan di Adhi Karya, Pak Teuku Bagus menyampaikan untuk realisasi fee akan disampaikan melalui Mahfud Suroso," ujar Komisaris PT Methapora Solusi Global M Arifin dalam kesaksiannya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Teuku Bagus adalah Kepala Divisi Konstruksi 1 Adhi Karya. Sedangkan PT Methapora adalah subkonsultan perencana jasa konstruksi proyek Hambalang. Sedangkan Mahfud adalah Dirut PT Dutasari Citralaras yang menurut Arifin, kerap menjadi subkontraktor Adhi Karya.
"Pak Teuku Bagus juga meminta saya untuk memfasilitasi pertemuan antara Lisa Lukitawati (anggota tim asistensi Kemenpora) dengan Mahfud Suroso untuk realisasi fee itu," kata Arifin.
Setelah itu, Arifin berkoordinasi dengan Mahfud mengenai permintaan-permintaan uang dari pihak Kemenpora yang merupakan bagian fee 18 persen tersebut. Arifin mendapatkan permintaan fee itu lewat telepon dari Lisa Lukitawati dan pengusaha bernama Paul Nelwan.
"Saya pernah mengantarkan Pak Mahfud Suroso, membawa sesuatu ke rumah Bu Lisa. Pak Mahfud, ingin tahu rumah Bu Liza agar untuk pengiriman-pengiriman selanjutnya, Pak Mahfud bisa melakukannya sendiri," ujar Arifin yang bersaksi untuk mantan Menpora Andi Mallarangeng ini.
(fjr/aan)