Polisi Korsel Tahan 4 Lagi Awak Kapal Feri Sewol

Polisi Korsel Tahan 4 Lagi Awak Kapal Feri Sewol

- detikNews
Senin, 21 Apr 2014 13:21 WIB
Reuters
Seoul - Jaksa Korea Selatan yang menangani insiden tenggelamnya kapal feri Korea Selatan terus mengembangkan penyelidikan. Empat awak kapal lainnya ditahan aparat kepolisian setempat.

Tiga awak kapal dan seorang teknisi yang ada di atas kapal feri Sewol ketika insiden terjadi telah digelandang ke kantor polisi. Penahanan tersebut menyusul penahanan kapten kapal Lee Joon Seok dan dua awak kapal lainnya pada akhir pekan kemarin. Demikian disampaikan seorang jaksa yang menangani kasus ini seperti dikutip kantor berita Yonhap dan dilansir AFP, Senin (21/4/2014).

Tidak disebutkan lebih lanjut identitas keempat awak kapal yang ditahan tersebut. Namun menurut jaksa yang enggan disebut namanya, keempat awak kapal ini dikenai dakwaan yang sama seperti yang dijeratkan kepada kapten Lee dan dua anak buahnya.

Seperti diketahui, kapten Lee ditangkap pada Sabtu (19/4) kemarin, bersama seorang anak buahnya yang bertanggung jawab atas kemudi kapal dan seorang awak kapal lain yang tak berpengalaman, yang diketahui memegang kendali kapal saat insiden terjadi.

Ketiganya dijerat banyak dakwaan, mulai dari meninggalkan tanggung jawabnya dengan meninggalkan kapal, lalai, menyebabkan orang lain cedera, tidak melakukan kontak penyelamatan dengan kapal lain dan melanggar hukum kelautan. Dakwaan tersebut memberikan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Kapal feri seberat 6.825 ton yang membawa total 476 orang tersebut tenggelam pada Rabu (16/4) pagi. Dari jumlah tersebut, lebih dari 300 orang merupakan siswa SMA Danwon di Ansan, yang hendak berwisata ke Pulau Jeju dengan didampingi sejumlah guru mereka.

Kapten Lee dan sejumlah anak buahnya kedapatan meninggalkan kapal terlebih dahulu dan meninggalkan ratusan penumpang yang masih terjebak di dalam kapal. Hingga kini, sebanyak 62 orang ditemukan tewas dan sebanyak 240 orang lainnya dinyatakan masih hilang.

Semakin meningkatnya jumlah korban tewas, membuat jaksa Korsel mengajukan perpanjangan masa penahanan Kapten Lee dan anak buahnya. Yang tadinya hanya akan ditahan selama 10 hari seiring penyelidikan dilakukan, jaksa menginginkan para tersangka ditahan hingga 30 hari lagi demi mencari dugaan kelalaian lainnya.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads