Adalah Komisaris PT Metaphora Solusi Global M Arifin yang mengungkapkan hal tersebut dalam kesaksiannya untuk Andi Mallarangeng di PN Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2014). Methapora adalah perusahaan yang menjadi subkonsultan perencana konstruksi proyek tersebut.
Arifin mengatakan, pada awal 2010 dia diajak oleh pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar dan anggota tim asistensi Kemenpora Lisa Lukitawati untuk bertemu dengan petinggi Adhi Karya Teuku Bagus M Noor.
"Dalam pertemuan itu, Pak Deddy meminta fee 18 persen kepada Pak Teuku Bagus. Saat itu Pak Bagus pikir-pikir belakangan disanggupi," ujar Arifin.
Tak lama setelah pertemuan itu, Arifin mendapatkan penjelasan mengenai siapa saja pihak yang mendapatkan jatah dari fee tersebut. Ada kode-kode penerima.
"F1 itu menteri, F2 Sesmenpora. Ada F3 dan F4 saya tidak tahu. Dan ada tetangga, yakni DPR," ujar Arifin.
Lalu Teuku Bagus menyampaikan bahwa untuk pencairan fee akan diberikan melalui Mahfud Suroso. Menurut Arifin, sosok Mahfud adalah pengusaha yang kerap menjadi subkontraktor Adhi Karya.
Arifin yang menjadi salah satu perantara perpindahan uang, menjabarkan mengenai realisasi fee tersebut. Pada Oktober 2010, dia menyerahkan Rp 1,2 M dari Adhi Karya ke staf Sesmenpora Wafid Muharam bernama Poniran.
Pada April 2010, Arifin mengantarkan uang Rp 2 miliar yang diterimanya dari Heni, kasir Adhi Karya ke Poniran. Uang ini diperuntukkan untuk Komisi X DPR yang membidangi olahraga.
"Saya kasih ke Poniran, saya nggak tahu apakah benar sampai ke Komisi X," ujar Arifin.
Desember 2010, Arifin mengantarkan 2,5 miliar ke Lisa Lukitawati. Uang diantarkan atas permintaan Teuku Bagus.
Akhir 2010, Arifin menyerahkan uang dari Adhi Karya yang diperuntukkan untuk Wafid Muharam. Uang disampaikan ke Poniran.
(fjp/mad)