Menurut data yang dihimpun, pelaku adalah Wahyu Lisa alias Ayu (19) warga Desa Pesantren RT 02 RW 01, Kelurahan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung. Ia ditahan sejak tanggal 13 April 2014 karena kasus pencurian.
Ayu ditempatkan di luar kamar tahanan, namun masih berada di lingkungan tahanan yang bersel. Hal itu karena ada dua sel di Mapolsek Banyumanik, yaitu satu sel untuk tahanan pria dan satunya gudang. Saat kejadian diduga gembok tidak mengait pada kunci pintu sel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono belum bisa memberikan keterangan terkait kaburnya tahanan kasus pencurian tersebut.
"Nanti ya saya kabari," kata Djihartono singkat lewat sambungan telepon, Senin (21/4/2014).
(alg/try)