Kelima anak malang tersebut masing-masing berusia 15 tahun (1 orang), 16 tahun (3 orang) dan 17 tahun (1 orang). Kelimanya dituduh memperkosa korban yang masih berusia 9 tahun di sebuah kebun sayuran pada 2 Agustus 2013 pukul 19.00 WIB.
Atas perbuatannya, kelimanya lalu dihukum masing-masing selama 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada 6 Februari 2014. Hukuman ini 4 tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Namun benarkah kelimanya memperkosa korban yang masih berusia 9 tahun?
Dalam berkas banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, terbongkarlah rekayasa kasus tersebut. Salah satunya adanya musyawarah yang digelar tiga bulan setelah kejadian atau 10 November 2013. Sebelum musyawarah, kelima anak tersebut disiksa oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI.
"Terdakwa F dipukuli Babinsa Ohim Rohimat di depan ayah kandung F agar para terdakwa mengakui perbuatannya sehingga ayah kandung F pingsan melihat perlakuan Babinsa itu," kata kuasa hukum terdakwa yang tertuang dalam putusan PN Bandung seperti dilansir dalam website PT Bandung, Senin (21/4/2014).
Atas penyiksaan yang dilakukan Ohim, kelima anak-anak malang itu akhirnya mau mengakui memperkosa dan saat dimintai BAP telah memperkosa korban. Terkait pemukulan ini diakui oleh Ohim di persidangan.
"Benar sebelum terdakwa ditanya, saya memukul terdakwa agar mengaku. Maka para terdakwa mengaku memperkosa secara bergantian," kata Ohim.
Penyiksaan ini juga diakui oleh 'korban' yang ikut dalam rapat RW tersebut. Menurut 'korban', kelima anak tersebut sebelum diikutkan dalam musyawarah telah dipukuli terlebih dahulu oleh Babinsa Ohim.
Atas banyak kejanggalan tersebut, akhirnya kelimanya dibebaskan. PT Bandung menyatakan Terdakwa I,II, III, IV dan V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
"Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair, subsidair, lebih subsidair," putus PT Bandung yang diketok hakim tunggal Ny Hj Jurnalis Amrad pada 24 Maret 2014.
Menurut Jurnalis, korban yang baru berumur 9 tahun jika diperkosa oleh 5 orang, maka minimal pingsan. Tetapi korban tidak pingsan. Kejanggalan lain, saat kejadian berlangsung sebagaimana dakwaan jaksa, korban tengah berada di warung.
"Kenapa musyawarahnya diadakan pada 10 November 2013 yang jaraknya sangat jauh? Kurang lebih 3 bulan setelahnya dan musyawarah melibatkan Babinsa dengan penuh pukulan dan ancaman yang tidak perlu dilakukan terhadap para Terdakwa -- tergolong anak -- yang perlu dikasihani dan didik dengan baik demi masa depan mereka, bukan dengan penuh kebohongan," cetus Jurnalis dengan tegas untuk membebaskan kelimanya.
(asp/try)