Permohonan repo aset ini diajukan Bank Century melalui surat yang ditujukan kepada BI pada 29 Oktober 2008. Permohonan diajukan setelah direksi dan komisaris Bank Century berkonsultasi dengan direktorat pengawasan bank BI.
"Kami sampaikan ke pengawas, apakah bisa dibantu apakah persentase Giro Wajib Minimum (GWM) persentasenya bisa di...teknisnya saya nggak hafal. Tapi ada masukan coba diajukan fasilitas repo aset," ujar Hermanus bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur Bidang 4 BI Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2014).
Hermanus mengatakan, fasilitas repo aset diajukan untuk memperoleh plafon kredit Rp 1 triliun. Singkat cerita permohonan ini akhirnya direspons pihak BI. Pada 14 November 2008, Hermanus dihubungi Wakil Dirut Bank Century, Hamidi untuk memenuhi panggilan BI.
"Jam 2, saya ditelepon wakil saya, diundang rapat ke BI. Saya ketemu Bu Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur BI). Intinya karena keadaan seperti ini BI memutuskan untuk dapat memberikan bantuan likuiditas. Saya tanya bentuknya apa, disebut FPJP," terangnya
Kepada perwakilan Bank Century termasuk Hermanus, pihak BI meminta agar dokumen untuk jaminan FPJP disiapkan. "Pagi jam 5-6 balik ke kantor kita minta segala sesuatu persyaratan seperti yang diminta BI. Kira-kira ada 3 koper besar," sebutnya.
Menurut Hermanus, fasilitas repo aset diajukan bukan untuk memenuhi likuiditas melainkan agar syarat persentase GWM bisa terpenuhi. "Untuk memenuhi kami ikut kliring, GWM persentase saja bukan kebutuhan mengatasi likuiditas," ujarnya.
(fdn/aan)