Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pemungutan suara ulang yang tersisa bukan karena ada surat suara tertukar, tapi karena ada penggelembungan suara dan faktor bencana.
"Info yang kami terima di Bayumas hari ini. Ada juga di Sampang, Nias dan Maluku," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya Jalan Imam Bonjol Jakpus, Senin (21/4/2014).
Ferry memastikan tidak ada lagi pemungutan suara jika konteksnya surat suara tertukar, seperti terjadi di 785 TPS di 30 provinsi pasca 9 April.
"Proses pemungutan suara ulang (saat ini) karena faktor pengelembungan atau faktor-faktor kesengajaan lain yang direkomendasikan Bawaslu, ada juga faktor karena force major seperti kebakaran, anarkisme dan lainnya," paparnya.
Untuk daerah yang masih ada pemungutan suara ulang, Ferry mengatakan proses rekapnya tetap berjenjang. Nanti untuk bergabung dengan rekap yang saat ini sudah berjalan di Kab/kota, disesuaikan mungkin mengikuti di provinsi.
"Batas akhir 23 April, diusahakan tanggal 23 April sudah tidak ada lagi pemungutan suara ulang," jelasnya.
(bal/brn)