"Ada suatu pengawas hanya menjadi boneka saja, bukan hanya terpaku pada Menteri Pendidikan, termasuk PAUD. Makanya kita ajukan gugatan. Makanya ini kami tindak, supaya profesinya ditutup. Bukan ditutup sementara, karena ada loh pelanggaran hukum pidana," kata Kaligis saat mengajukan gugatan perdata di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (21/4/2014).
"Kita gugat JIS dan Menteri Pendidikan. Tentu pengelolanya juga harus dipidanakan, karena itu ada UUD-nya," sambungnya.
Dalam salinan gugatan dengan nomor pendaftaran 226/Pdt.G/2014/PN.JktSel, pada poin 14, Kaligis menilai pihak Kemendikbud lalai dalam pengawasan sehingga tidak mengetahui JIS telah menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini tanpa izin.
"Hanya ini (TK) nggak punya ijin sih. Setiap orang kan mengetahui UU. Tanpa ijin itu mestinya ditutup, tak bisa dikasih kelonggaran lagi," ujar Kaligis.
Kaligis juga menegaskan pihak Kemendikbud untuk melarang dan menutup JIS secara permanen.
"(Dasar hukumnya) Perbuatan melawan hukum. Sekolah didirikan tanpa izin. Ini bukan hanya sex abuse tapi kekerasan lainnya," ucap Kaligis.
(dha/mad)