"Ini (gugatan) perdatanya. (Untuk menutup) Bagian TK-nya, kan nggak ada izinnya," kata Kaligis.
Kaligis bersama timnya datang ke PN Jaksel, Jl Ampera Raya, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (21/4/2014). Dia mendaftarkan gugatan perdata dengan nomor pendaftaran 226/Pdt.G/2014 tertanggal 21 April 2014.
Kasus pencabulan di sekolah elite ini merebak sejak dua pekan lalu. Belakangan diketahui bahwa TK JIS belum memiliki izin operasional.
Kemendikbud akhirnya membuat keputusan untuk menutup sementara TK tersebut. Para siswa diminta untuk diliburkan sampai persyaratan selesai.
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petugas cleaning service yang menyodomi bocah 5 tahun di sekolah elite itu sebagai. Keduanya dijerat dengan pasal pencabulan dan UU Perlindungan Anak. Mereka terancam 15 tahun penjara.
(dha/mad)