Bak kisah semut melawan gajah, konsumen harus melawan produsen besar dengan berbagai rintangan dalam rimba pasar bebas.
"Setelah 15 tahun adanya UU perlindungan Konsumen, harapan pemerintah agar konsumen semakin cerdas masih belum terwujud," kata Ketua Komisi Sosialisasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing kepada detikcom, Senin (21/4/2014).
Hari Konsumen jatuh pada Minggu (20/4) kemarin atau tepat dengan disahkannya UU Perlindungan Konsumen 15 tahun lalu. Selama 15 tahun berlalu, UU ini belum maksimal bisa melindungi masyarakat.
"Hal ini disebabkan belum dilaksanakannya UU Perlindungan Konsumen baik oleh pemerintah melalui penerbitan peraturan-peraturan yang lebih teknis dalam perlindungan konsumen maupun aparatur yang berfungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dilaksanakannya UU ini," ujar David.
Di sisi lain, pelaku usaha yang masih banyak melanggar UU Perlindungan Konsumen. Misalnya dalam pencantuman klausula baku pengalihan tanggung jawab yang menghilangkan kewajiban pelaku usaha apabila konsumen mengalami kerugian.
"Konsumen juga harus diberikan akses memperoleh bantuan hukum mulai dari penerimaan keluhan, pengajuan ganti rugi maupun permintaan keterangan penggunaan produk. Akses tersebut harus diberikan terlebih dulu oleh pelaku usaha dan negara juga harus membuat suatu hukum acara yang cepat, sederhana dan biaya ringan bahkan gratis," beber David.
Menurut David, proses beracara di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) saat ini bisa memakan waktu hingga 3 tahun. Karena masih ada upaya hukum kasasi terhadap putusan BPSK.
"Maka seharusnya sudah dilakukan terobosan agar proses beracara untuk sengketa konsumen hanya dibutuhkan waktu tidak lebih dari 30 hari dan tidak perlu sampai Mahkamah Agung," pungkas David.
(asp/try)