Q: Dimohon kepada KPU, untuk mengadakan TPS khusus yang merantau , misal seperti saya yang rumah di sulawesi , tempat kerja di kalimantan, usulan saya adalah TPS perantau 1 kota 1 TPS atau 1 kabupaten 1 TPS. Terima Kasih.
A: Terima kasih usulannya. TPS dibuat berbasis data pemilih yang sudah fixed di daerahnya. Sedangkan mekanisme pemilih pindah memilih atau pindah domisili tentunya diatur juga dengan tanpa menghilangkan Hak konstitusional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)