Bisakah KPU Membuat TPS Khusus Perantau?

Tanya KPU

Bisakah KPU Membuat TPS Khusus Perantau?

- detikNews
Senin, 21 Apr 2014 09:51 WIB
Jakarta - Penanya: Satria_buana77 (satria_buana77@yahoo.co.id)

Q: Dimohon kepada KPU, untuk mengadakan TPS khusus yang merantau , misal seperti saya yang rumah di sulawesi , tempat kerja di kalimantan, usulan saya adalah TPS perantau 1 kota 1 TPS atau 1 kabupaten 1 TPS. Terima Kasih.

A: Terima kasih usulannya. TPS dibuat berbasis data pemilih yang sudah fixed di daerahnya. Sedangkan mekanisme pemilih pindah memilih atau pindah domisili tentunya diatur juga dengan tanpa menghilangkan Hak konstitusional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads