Herdy Peter, Tersangka Penyekapan Pegawai Dimsum Diserahkan ke Kejaksaan Pagi Ini

Herdy Peter, Tersangka Penyekapan Pegawai Dimsum Diserahkan ke Kejaksaan Pagi Ini

- detikNews
Senin, 21 Apr 2014 06:59 WIB
Jakarta - Berkas perkara Herdy Mas Peter, tersangka penyekapan manager dan pegawai Dimsum Festival Kemang, Jaksel telah dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan tahap dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Depok dilakukan Senin 21 April 2014 pagi ini.

"Iya, penyerahan tahap duanya nanti jam 09.00 WIB," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi detikcom, Senin (21/4/2014).

Selain tersangka, penyidik Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum yang menangani kasus tersebut, juga akan menyerahkan barang bukti dalam perkara tersebut seperti pistol jenis walther, ratusan butir peluru tajam, dan lain-lain.

Atas penyekapan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni merampas kemerdekaan orang lain, undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api ilegal serta undang-undang narkotika atas kepemilikan sabu dan ganja di rumahnya.

Herdy ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di Villa Puri Sriwedari Blok O, Cimanggis, Depok, Kamis (20/2) dini hari lalu. Herdy saat itu ditangkap atas kasus penyekapan terhadap manager dan pegawai Dimsum Festival Kemang, Hamdan M Ali dan Supriyanto alias Black.

Herdy sempat mengancam korban dengan todongan senjata api. Tidak hanya itu, ia juga sempat meletuskan senjata api hingga dua kali.

Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sabu dan ganja di ruang karaoke di rumah mewahnya itu. Temuan narkoba itu kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan kasusnya sendiri telah lebih dulu diserahkan ke kejaksaan.


(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads