"Iya, penyerahan tahap duanya nanti jam 09.00 WIB," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi detikcom, Senin (21/4/2014).
Selain tersangka, penyidik Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum yang menangani kasus tersebut, juga akan menyerahkan barang bukti dalam perkara tersebut seperti pistol jenis walther, ratusan butir peluru tajam, dan lain-lain.
Atas penyekapan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni merampas kemerdekaan orang lain, undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api ilegal serta undang-undang narkotika atas kepemilikan sabu dan ganja di rumahnya.
Herdy ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di Villa Puri Sriwedari Blok O, Cimanggis, Depok, Kamis (20/2) dini hari lalu. Herdy saat itu ditangkap atas kasus penyekapan terhadap manager dan pegawai Dimsum Festival Kemang, Hamdan M Ali dan Supriyanto alias Black.
Herdy sempat mengancam korban dengan todongan senjata api. Tidak hanya itu, ia juga sempat meletuskan senjata api hingga dua kali.
Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sabu dan ganja di ruang karaoke di rumah mewahnya itu. Temuan narkoba itu kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan kasusnya sendiri telah lebih dulu diserahkan ke kejaksaan.
(mei/ndr)