Kepemimpinan PPP kubu Plt Ketum Emron Pangkapi dan Sekjen Romahurmuziy menegaskan PPP belum berkoalisi dengan partai apapun. Itu artinya sudah jelas PPP belum mendukung Prabowo.
"Kita akan melakukan komunikasi ke semua partai setelah muktamar nanti," ujar Romi kepada wartawan, Minggu (20/4/2014).
Kalaupun Suryadharma mengklaim dukungan terhadap Prabowo tetap sah, tiket pencapresan Prabowo tetap saja belum aman. UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres mengatur dukungan ke capres tertentu harus diteken oleh ketua umum dan sekjen. Dalam hal PPP pecah, bahkan partai Kabah ini tidak bisa mendukung capres mana pun.
Berikut syarat dukungan ke capres yang diatur pasal 13 UU Pilpres:
(1) Bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(2) Pendaftaran bakal pasangan calon oleh partai politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendaftaran bakal pasangan calon oleh gabungan partai politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain dari setiap partai politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu bagaimana nasib pencapresan Prabowo Subianto?
(van/nrl)