Iwan digerebek di pabrik tahunya di Kampung Bambon, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 21 November 2012 malam. Saat digerebek, didapati seperangkat pembuat tahu dan bahan baku tahu yaitu kedelai serta bahan pengawet formalin.
Atas perbuatannya, Iwan dihukum dinyatakan melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dalam pasal 10 ayat 1 UU tentang Pangan. Nah, dalam pertimbangannya, majelis hakim memasukan formalin sebagai bagian dari narkoba.
"Bahwa perbuatan terdakwa menghambat usaha pemerintah di dalam memberantas penyalahgunaan narkotika," putus majelis PN Jaksel seperti dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip detikcom, Sabtu (19/4/2014).
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya yaitu perbuatan terdawa sangat meresahkan masyarakat. Adapun hal yang meringankan terdakwa yaitu mengakui perbuatannya dan menyadari kesalahannya.
"Terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," putus majelis PN Jaksel yang terdiri dari Hariono, Lendriaty Janis dan Matheus Samiadji pada 8 April 2013 silam.
Formalin merupakan senyawa kimia formaldehida. Namun berdasarkan lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, formalin tidak termasuk bagian dari narkotika. Baik golongan I, golongan II ataupun golongan III.
(asp/fdn)