Kapten kapal feri Sewol yang tenggelam di Korea Selatan menjalani proses hukum. Lee Joon Seok disangka dengan 5 pelanggaran sekaligus atas kecelakaan yang menyebabkan 29 orang tewas.
Diberitakan CNN, Sabtu (19/4/2014), Joon Seok didakwa karena dianggap lalai, menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan tidak berusaha mencari penyelamatan saat insiden terjadi. Kantor berita Yonhap seperti dikutip CNN menyebut Joon Seok sudah ditahan.
Hingga saat ini penyebab kecelakaan belum diketahui. Namun jaksa pada pengadilan setempat menyebut Joon Seok tidak berada di ruang kemudi ketika kapal mulai tenggelam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara hukum maritim Jack Hickey menyebut kapten kapal Sewol bisa dikenakan pasal percobaan pembunuhan. Alasannya Joon Seok melanggar aturan berlayar.
"Hampir semua hukum, aturan, dan regulasi di seluruh dunia mengatakan kapten harus tinggal di kapal sampai semua personil dipastikan aman dan tentunya para penumpang," ujarnya.
Β
(fdn/fdn)