Satu pelaku pembunuhan pasangan suami istri Didi Harsoadi (59) dan Anita Anggraeni (51) yang sebelumnya DPO telah berhasil ditangkap tim gabungan Subdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung. Weda melengkapi 4 pelaku lainnya yang telah dibekuk lebih dulu.
Ia ditangkap dalam pelariannya di perbatasan Garut-Tasikmalaya pada Kamis (17/4/2014) malam.
"Kita berhasil menangkap Weda yang dalam pelarian di perbatasan Garut-Tasikmalaya," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrim Umum Polda Jabar, AKBP Murjoko Budoyono dalam pesan singkatnya pada wartawan, Jumat (18/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua yang terduga yang terlibat aksi ini sudah tertangkap," katanya. Para pelaku pun terus dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini.
Sebelumnya Tim gabungan Jatanras Ditreskrium Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus Raga Mulya (25) sebagai otak pelaku, Teuku Samsul (44) berperan perekrut eksekutor, Saimudin alias Udin Botak (42) dan Dedi Murdani alias Epong (28) eksekutor.
Raga dan Weda sebagai teman urusan bisnis jual beli handphone. Pada 2012 hingga kini, Weda memiliki utang kepada Raga sebesar Rp 130 juta rupiah. Tak hanya itu, rupanya Weda terlilit utang ke orang lain sehingga dikejar debt collector yang ternyata Teuku.
Weda mengetahui kalau Raga hendak membeli rumah milik korban secara KPR ke bank. Weda memberikan solusi untuk mendapatkan uang secara cepat dengan menggadaikan sertifikat rumah milik korban untuk mendapatkan uang lebih besar.
Singkat cerita, Raga dan Weda merencanakan pembunuhan terhadap Didi dan Anita. (tya/tya)