"Kemaren pas di kantor polisi ngebesuk saya tanya ke Awan. Kamu benar berbuat? 'Nggak bang'," kata paman Awan, Marwadi, saat ditemui di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jaksel, Kamis (17/4/2014).
Versi keluarga, Awan dijemput pada tanggal 3 April 2014 lalu oleh atasannya di ISS. Sehari setelahnya, ISS mengabarkan Awan ada di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut polisi, Awan sudah mengakui perbuatannya, meski di awal sempat membantah. Bukti kuat polisi adalah bakteri yang ditemukan di kedua pelaku dan di tubuh korban ada kecocokkan.
Tak butuh waktu lama, Awan dan tersangka lainnya Agun pun dijerat dengan pasal pencabulan dan UU Perlindungan Anak. Bila terbukti bersalah di pengadilan, mereka bisa divonis maksimal dengan hukuman 15 tahun penjara.
(mad/mad)