Kuota Haji 2014: 155.200 Haji Reguler dan 13.600 Haji Khusus

Kuota Haji 2014: 155.200 Haji Reguler dan 13.600 Haji Khusus

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2014 15:52 WIB
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) sudah menetapkan kuota haji tahun 2014. Jumlah kuota haji tahun ini tak banyak berubah dibanding tahun sebelumnya. Kuota haji reguler 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang.

"KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak ada yang berubah dari tahun lalu,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Kamis (17/4/2014).

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M yang ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014.

Dalam KMA ) No 64 Tahun 2014 itu disebutkan, kuota haji regular terdiri atas kuota jamaah haji provinsi sebanyak 154.049 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.151 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri dari 12.899 jamaah haji khusus dan 701 untuk petugas haji khusus.

Menurut Anggito, penetapan kuota ini penting untuk menjawab banyaknya permintaan kuota tambahan dari berbagai pihak dengan beragam cara. "Permintaan kuota semuanya sudah dijawab: ma fiih kuota (tidak ada kuota). Itulah ketentuannya, mohon para Kabid Haji ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat," jelas Anggito.

Sedang mengenai penerbitan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1435H/2014M, Anggito menjelaskan bahwa sampai saat ini pihak Kemenag masih memprosesnya.

"Insya Allah kalau tidak aral melintang akan segera diterbitkan. Tergantung pada kesibukan Presiden," jelas Anggito. Targetnya pada Mei sudah bisa dimulai pelunasan pembayaran BPIH.

Anggito juga menjelaskan bahwa ada penurunan BPIH 1435H dengan besaran rata-rata 308 dollar AS dibandingkan BPIH 1434H. Untuk itu, jamaah haji yang telah melunasi BPIH pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya, akan menerima pengembalian selisihnya.

"Pengembalian selisih hanya diberikan kepada jamaah yang lunas tunda. Kebijakannya, kita akan mengembalikan uang itu dalam bentuk tunai di embarkasi," tutup Anggito.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads