"Pak Akil mengundang saya datang ke rumahnya, saya datang," kata Wawan bersaksi untuk Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (17/4/2014).
Akil mengundang Wawan datang ke rumahnya pada 25 September 2013 melalui pesan singkat (SMS). "Terus terang karena saya ada keterkaitan adik (Tubagus Haerul Jaman) saya berperkara, saya menanyakan ke Pak Akil. Pak kalau yang Serang berkasnya sudah masuk belum? Pak Akil bilang belum tahu," jelas Wawan.
Pada 29 September 2013, Wawan dan Akil bertemu kembali. Saat itu, Akil bicara soal proses persidangan Pilkada Lebak.
"Saya nggak ada kepentingan di Lebak. Memang sudah sejak tanggal 25 dia undang saya seolah-olah untuk kepentingan Lebak. Tanggal 29 itu Pak Akil juga cerita soal Tangerang, bukan Lebak saja," katanya.
Susi Tur didakwa menjadi perantara penyerahan duit Rp 1 miliar dari Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Duit untuk Akil Mochtar ini terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
(fdn/ndr)