Hal ini terungkap dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Doddy yang dikonfirmasi ulang oleh jaksa kepada Doddy.
"Matriksnya tidak usah (dilampirkan) kata Miranda Swaray Goeltom, ya tidak usahlah kata Boediono. Apa benar keterangan saudara ini?" tanya jaksa Ahmad Burhanudin dalam persidangan dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Keterangan ini dibenarkan Doddy. "Iya, saya baca dari risalah," jawabnya.
Sebelumnya mantan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Halim Alamsyah menyebut Dewan Gubernur (DG) BI meminta matriks penilaian dampak sistemik Bank Century dihapus. DG BI khawatir hasil data matrik malah tidak menunjang analisis dampak sistemik yang akan dilaporkan ke KSSK
"Dewan Gubernur tidak sepakat dengan tabel (matrik) itu dan diminta cabut seluruhnya," kata Halim, Senin (14/4).
Permintaan agar DPNP membuat analisis dampak sistemik Bank Century disampaikan DG BI pada rapat tanggal 13 November 2008. "Kami melakukan kajian misalnya kondisi memburuk. Analisis dampak penularan dari satu bank ke bank lain," ujarnya.
Ada empat aspek utama yang diukur sebagai dasar penilaian dampak sistemik yakni aspek keterkaitan lembaga keuangan, keterkaitan pasar keuangan, keterkaitan infrastruktur keuangan dan keterkaitan sektor riil. "Secara umum tabel menunjukkan Century bank yang kecil," sebutnya.
(fdn/ndr)