Riefan adalah Direktur Utama PT Rifuel. Dia pun mengajak Hendra Saputra, sopir dan pesuruh kantornya yang hanya lulusan SD, untuk membangun PT Imaji Media. Hendra langsung didapuk menjadi direktur perusahaan tersebut.
"Untuk kepentingan memperoleh proyek videotron," ucap jaksa pada Kejari Jakarta Selatan, Elly Supaini, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (17/4/2014).
Awalnya Kementerian mengalokasikan Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter. Dua unit itu akan ditempatkan di Gedung Kementerian.
Saat tender dibuka, perusahaan Riefan dan Hendra pun mengajukan penawaran. Ada dua perusahaan lain juga yang ikut dalam tender.
Tapi hanya perusahaan Riefan dan Hendra saja yang lolos evaluasi. Padahal keduanya mengajukan tawaran tinggi. Perusahaan Hendra akhirnya menjadi pemenang dengan nilai pagu Rp 23,5 miliar. Namun di tengah perjalanan, Hendra malah menyerahkan seluruh pengerjaan kepada perusahaan Riefan.
Setelah pengerjaan selesai, Kementerian melunasi pembayaran sebesar Rp 18,7 miliar ke rekening PT Imaji. Belakangan Hendra memberikan surat kuasa kepada Riefan untuk mengambil uang hasil pembayaran proyek. Hendra diberi fee oleh Riefan sebesar Rp 19 juta.
"Terdakwa melarikan diri ke Samarinda sesuai kesepakatan dengan Riefan," tegas Elly.
Hasil audit BPKP, proyek ini merugikan keuangan negara Rp 4,78 miliar. Hendra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
(mok/ndr)