"Tidak pernah," kata Rycko bersaksi untuk Susi Tur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (17/4/2014).
Namun dia mengaku tidak ingat ada tidaknya pemberian duit ke Susi setelah putusan sengketa di MK. "Setelah putusan saya tidak ingat," ujarnya.
Jawaban ini memancing pertanyaan dari hakim ketua Gosen Butarbutar. "Mana yang benar, tidak ingat atau tidak pernah?" tanya Gosen.
"Yang tidak pernah pada saat pertemuan dengan Sugiarto, saya tidak pernah memberikan sesuatu," jawab dia.
Rycko mengaku tidak menyetor uang karena yakin gugatan yang diajukan para lawannya di Pilkada akan ditolak di MK. "Sejak awal Pilkada saya mempunyai keyakinan kuat karena membawa bukti, saya dapat dukungan penuh Demokrat termasuk PDIP. Kami menang dengan selisih suara sekitar 8 persen. Kami tak perlu kasak kusuk ke MK," tegasnya.
Rycko menjelaskan Susi Tur dipilih menjadi kuasa hukum menghadapi gugatan hasil Pilkada Lampung Selatan tahun 2010 karena pengalaman kasus Pilgub Lampung Sjachroedin ZP. "Bu Susi digunakan Sjachroedin Gubernur Lampung untuk jadi pengacara. Kemudian Bu Susi berjuang akhirnya menang," ujarnya.
Selain itu, Susi dianggap memiliki akses baik di lingkungan peradilan. "Karena Bu Susi memiliki akses bagus ke MA," sebutnya. "Ya mungkin banyak kenal karena latar belakang beliau hukum," imbuh Rycko.
(mok/mad)