"Pemegang mandat itu Suryadharma Ali. Dalam keadaan mendesak Ketua Umum bersama salah satu wakil sekjen dapat membuat keputusan. Ada dalam pasal 9 AD ART kok," ujar Epyardi di kantor DPP PPP, Jl Diponegoro No 60, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/04/2014) siang.
Menurut Epyardi, dalam keadaan mendesak, Suryadharma bisa membuat keputusan yang melompati mekanisme demi keselamatan partai. Dia mengatakan ada pasal dalam AD ART yang mengatur hal tersebut.
Untuk menguatkan pernyataannya, Epyardi lalu menunjukkan buku AD ART PPP. Dia menunjukkan pasal yang dimaksudnya.
Pasal itu adalah pasal 9 ayat 2 AD ART PPP yang berbunyi: "Dalam hal yang sangat mendesak, Ketua umum bersama wakil ketua umum, ketua terkait, Sekretaris jenderal, dan wakil sekretaris jenderal terkait, serta ketua pengurus harian DPW/DPC/PAC/PR bersama wakil ketua terkait, sekretaris dan sekretaris terkait dapat menetapkan suatu kebijakan di luar rapat pengurus harian dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah itu harus dipertanggungjawabkan kepada rapat pengurus harian sesuai tingkatannya."
(trq/trq)