Fotokopi SK yang menjadi pangkal masalah baru ini dipamerkan kepada awak media di kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2014). Wasekjen PPP Syaifullah Tamliha sendiri yang menunjukkan surat ini. Yang ditunjukkan adalah SK pemecatan Suharso.
SK bernomor 073/SK/DPP/W/IV/2014 itu memiliki dua halaman. Di halaman pertama berisi pertimbangan dan dasar hukum mengeluarkan surat tersebut. Di akhir halaman pertama ada isi keputusan yang bersambung ke halaman kedua.
Poin pertama keputusan dalam surat itu adalah: Memberhentikan Sdr. H. Suharso Monoarfa dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2011-2015 dan dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan.
Di akhir surat yang terbit tanggal 16 April 2014 itu, terdapat tanda tangan Ketum PPP Suryadharma Ali dan Wasekjen PPP Syaifullah Tamliha. Ada cap stempel yang tak jelas terlihat di antara dua tanda tangan itu. Diduga itu adalah stempel DPP PPP.
Tembusan surat disampaikan ke Mendagri, Menkum HAM, Kapolri, Ketua KPU, Bawaslu, serta pengurus DPW dan DPC PPP se-Indonesia.
Surat ini dianggap bodong oleh Sekretaris MPP PPP Lukman Hakim Hasibuan. Sebab, seharusnya, kata Lukman, surat pemecatan ditandatangani oleh Sekjen PPP, tak cukup hanya wasekjen.
"SK bodong itu yang keluar," kata Sekretaris MPP PPP Lukman Hakim Hasibuan kepada wartawan di kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Menteng, Rabu (16/4/2014).
Namun Tamliha berkukuh SK itu resmi. Dia menegaskan legalitas tanda tangannya dalam SK itu diakomodir oleh AD ART.
"Iya benar saya yang tanda tangan. Itu ada di AD/ART. Para waketum itu membantu tugas ketum. Dalam keadaan mendesak, sekjen atau wasekjen membantu tugas. Itu di anggaran ada," kata Syaifullah di DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakpus, Kamis (17/6/2014).
(trq/van)