Agah yang menjabat sebagai Manajer Aset dan Properti mengaku pernah dipanggil Wawan ke ruang kerjanya. Wawan kemudian meminjam KTP Agah.
"Tulis nama saya di cek, terus dikembalikan lagi," kata Agah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2014).
"'Gah tolong transfer ke rekening yang ada di kertas ini'," perintah Wawan saat itu kepada Agah.
Nomor rekening itu ditujukan untuk CV Ratu Samagat. Wawan mengaku saat itu hendak investasi di perkebunan kelapa sawit.
Uang yang hendak ditransfer sebesar Rp 3 miliar. Meski mengaku uang pribadi, tapi cek itu milik perusahaan.
"Itu hasil keuntungan dari sewa Billboard di daerah Tangerang," kata Wawan menjelaskan asal uangnya.
Karena merasa ada yang aneh, Agah pun mempertanyakan asal uang Wawan. Namun yang ada, dia malah dimarahi Wawan.
"Kamu disuruh transfer tapi banyak tanya," hardik Wawan kepada Agah.
(mok/sip)