"Belum ada keputusan dari pimpinan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (17/4/2014).
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, pernah menyampaikan bahwa analisis iPod tersebut telah selesai sejak awal April 2014 lalu. Namun keputusan tetap ada di tangan pimpinan apakah suvenir seharga kira-kira per satuannya Rp 700 ribu itu termasuk gratifikasi atau bukan.
Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri termasuk pejabat yang melapor awal-awal terkait iPod tersebut. Menurutnya berdasar UU Tipikor, jika 3 bulan KPK tidak juga mengumumkan maka iPod tersebut menjadi milik penerima.
"Cuma kadang-kadang meski sudah lebih dari satu bulan, surat KPK itu tanggalnya bisa belum satu bulan. Jadi bisa saja iPod itu menjadi milik negara," tutur Taufiq, kepada detikcom, Kamis (17/4).
Sebanyak 235 dari 250 laporan yang diterima KPK berasal dari para hakim yang hadir di resepsi 15 Maret 2014 lalu. Sementara itu 15 laporan lainnya berasal dari pejabat di Komisi Yudisial, Ombudsman, Kementerian Sosial, BPKP, dan Imigrasi.
(rna/sip)