Tuntut Kenaikan Gaji, Pantaskah PNS Pengadilan Mogok Kerja?

Tuntut Kenaikan Gaji, Pantaskah PNS Pengadilan Mogok Kerja?

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2014 08:15 WIB
Jakarta - Ratusan PNS pengadilan di berbagai pelosok Indonesia mogok kerja sejak kemarin dengan tuntutan kenaikan kesejahteraan. Mereka mengancam akan mogok hingga waktu yang tidak ditentukan, jika tuntutannya tidak dipenuhi. Lalu, pantaskah PNS yang bertugas sebagai panitera itu mogok kerja?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil yang dikutip detikcom, Kamis (17/4/2014), para PNS sebelum diangkat telah bersumpah akan setia kepada negara dan pemerintah dengan penuh pengabdian. Berikut kutipan sumpah tersebut:

Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan
martabat Pegawai Negeri serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) tempat mereka bernaung juga telah membuat code of conduct yang tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris MA Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012. Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan kewajiban pegawai MA yaitu:

c. Wajib melaksanakan perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang
e. Menaati ketentuan jam kerja
j. Wajib menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik
k. menjaga nama baik korps pegawai dan institusi MA

Adapun larangan diatur tegas dalam Pasal 5 ayat 2:

c. Dilarang melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan stakeholder MA
d. Dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/kesusilaan



(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads