"Kelimanya turut merencanakan, jadi kelimanya diancam hukuman yang sama," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (16/4/2014).
Pasal yang dikenakan adalah pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima pelaku yang telah diamankan, yaitu R, T, U, S dan D.
U, S, dan D yang disebut sebagai eksekutor ditangkap di Lampung. T sebagai perencana ditangkap di Jakarta serta R yang disebut sebagai otang pembunuhan ditangkap di Bandung.
Selain lima pelaku yang telah berhasil ditangkap, ada 1 perencana yang masih DPO yang berinisial W yang masih dikejar.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua mobil, yaitiu Grand Livina milik korban yang dipakai untuk membawa korban ke Pandeglang, juga mobil milik R, Toyota Velloz putih plat D yang digunakan untuk pelarian U, S dan D.
(ern/ern)