Sekolah seharusnya bertanggungjawab memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada anak didiknya, baik pra, ketika belajar maupun pasca proses belajar mengajar. Karena itu, sekolah yang gagal memberikan perlindungan harus ditindak secara profesional.
"Mendikbud harus bertindak profesional supaya itu tidak preseden kepada pihak lain. Sekolah yang bersangkutan juga bisa belajar lebih serius dan sungguh-sungguh untuk melindungi anak di seluruh area sekolah, itukan tanggung jawab mereka," kata Lasro di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4).
Lasro menambahkan pihaknya tak bisa berbuat banyak untuk memberikan sanksi dalam kasus pelecehan tersebut. Hal ini karena karena izin sekolah internasional itu diberikan oleh Kemendikbud.
"Peran kita hanya mengimbau aja. Karena kebetulan kejadiannya di bidang pendidikan, ya saya sebagai penanggungjawab dinas kan harus ikut pro aktif, jam 6 pagi kemarin saya langsung ke sana," jelasnya.
Hari ini, menindaklanjuti perintah Gubernur Jokowi, Lasro juga mengeluarkan surat edaran resmi agar kasus serupa tidak terulang kembali. Surat tersebut ditujukan ke seluruh sekolah di DKI Jakarta agar meningkatkan pengendalian kenyamanan dan keamanan di sekolah.
"Supaya tidak terjadi lagi di wilayah DKI Jakarta dan sekolah lain, paling tidak untuk antisipasi dan mencegah perluasan, saya hari ini akan tandatangani surat edaran kepada seluruh sekolah supaya meningkatkan pengendalian kenyamanan di tiap sekolah," katanya.
(ros/ndr)