"Kalau statusnya masih saksi masih menjadi karyawan dan saat ini mereka sedang dalam penyelidikan," ujar juru bicara ISS Indonesia, Frea, saat dihubungi, Rabu (16/4/2014). Saat ditanya lebih lanjut, Frea belum memastikan apakah ketiganya masih bertugas di JIS.
Frea mengatakan, para pekerja ISS di JIS diawasi oleh seorang housekeeper dan di bawahnya ada supervisor. Bila mereka melakukan kesalahan, maka akan dikeluarkan.
Ditambahkan Frea, ISS sudah bekerja sama lama dengan JIS. Komunikasi dua institusi tersebut selama ini berjalan baik.
"Sudah cukup lama berpartner. Kita sistemnya pemborongan pekerjaan jadi tidak semata-mata menyalurkan cleaning service ke sana. Dan sudah lebih dari 5 tahun," jelasnya.
Polisi sebelumnya baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Awan dan Agun dan dijerat dengan pasal pencabulan anak serta UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
(spt/mad)