Dalam jumpa pers di kantor Komnas Perlindungan Anak (PA) di Pasar Rebo, Jaktim, Rabu (16/4/2014) ditunjukkan foto Agun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini fotonya (Agun-red), yang satu lagi belum ada fotonya," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Sementara itu menurut juru bicara ISS Frea, pihaknya menegaskan kasus itu merupakan itu semata-mata murni individu. "Mereka melakukan kriminal maka kami tidak pekerjakan lagi," jelas Frea.
Dugaan kekerasan seksual sodomi itu diduga dilakukan dua kali di WC sekolah. Kasus ini telah terjadi beberapa waktu lalu, namun tiga hari belakangan kasus ini meledak dan menyebar ke publik. Pihak kepolisian segera melakukan penanganan dan menahan dua tersangka.
(idh/ndr)