Pedagang Keluhkan Ancaman Denda Rp 20 Juta Bagi Warga yang Jajan di Monas

Pedagang Keluhkan Ancaman Denda Rp 20 Juta Bagi Warga yang Jajan di Monas

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2014 17:06 WIB
Jakarta - Penerapan denda maksimal Rp 20 juta bagi warga yang jajan dari pedagang kaki lima (PKL) di Monas diprotes pedagang. Salah satu pedagang mengaku sanksi ini mengurangi omzetnya.

"Efeknya sudah mulai terasa, jualan kita jadi sepi dan omzetnya berkurang," kata Andi (38) yang ditemui detikcom ketika berjualan di taman Monas, Jakarta Pusat, Rabu (16/4). Andi berdagang jilbab ditemani istrinya Mey (33).

Sehari-hari, keduanya mengaku omzet penjualannya mencapai Rp 200 ribu-Rp 250 ribu. Angka itu melonjak sampai dua kali lipat pada akhir pekan, khususnya malam minggu dan hari minggu serta hari libur. Pada dua hari itu, jumlah pengunjung Monas memang selalu membludak.

Sayangnya Andi tidak mau mengungkap penurunan jumlah penjualan mereka sejak selebaran denda itu disebarkan Kamis lalu. "Yang jelas berkurang, tapi masih lumayanlah dibandingkan kalau kita tetap di blok G (pasar Tanah Abang)," kata Mey.

Pasangan ini mengaku sebelumnya jualan di kaki lima di Tanah Abang. Mereka dipindah ke blok G Tanah Abang, ketika ada program penertiban PKL oleh Gubernur Jokowi September lalu. Tapi karena sepinya pembeli, mereka memutuskan berjualan di Monas.

Keduanya berharap aturan denda maksimal Rp 20 juta tersebut tidak diterapkan, sebab akan membuat pengunjung tak mau mmbeli barang dagangannya. Menurutnya, keberadaan pada PKL di area taman Monas tidak menganggu.

"Kita kan saling menguntungkan sama pengunjungnya di sini. Kalau di Tanah Abang, kita kan ganggu trotoar. Tapi karena enggak ada kaki lima lagi makanya kita lari ke sini, di sini kan enggak ganggu fasilitas umum," ujar Andi yang sudah tujuh bulan lalu.

Sejak pekan lalu Unit Pengelola (UP) Taman Monas mulai membagikan selebaran yang melarang pengujung membeli barang dari PKL. Hal ini sebagai upaya baru untuk menertibkan pedagang yang mangkal di kawasan tersebut.

Pada bagian atas selebaran itu tertulis 'Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum'. Ancaman bagi pembeli barang dagangan dari PKL yakni kurungan paling lama 60 hari atau denda paling banyak Rp 20 juta.



(ros/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads