"Kita sudah bentuk tim klarifkasi di tingkat pusat terkait dengan hal-hal yang sekarang terjadi yaitu soal surat suara yang tertukar," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (16/4/2014).
Ferry mengatakan tim itu berasal dari unsur KPU RI dan KPU kabupaten/kota. Ia menegaskan pemungutan suara ulang bukan saja karena surat suara tertukar, tapi karena adanya kecurangan.
"Faktor penyebabnya surat suara tertukar apakah karena waktu sortir singkat di Kab/kota atau sebab lain. Ini akan menjadi bahan evalusi," ujarnya.
Tertukarnya surat suara, menurut Ferry, sebetulnya hal yang biasa terjadi dalam pemilu, bahkan pemilu yang digelar di Amerika Serikat sekalipun. Tapi bagaimanapun pihaknya harus memastikan penyebab tertukarnya puluhan ribu surat suara di 785 TPS tersebut.
"Kita akan berikan tindakan tegas baik itu etik maupun pidana bagi penyelenggara yang main-main. Kita tidak ada ampun, baik itu di tingkat bawah, PPS, PPK atau KPU," katanya menegaskan soal pemungutan ulang karena kecurangan.
Pemungutan suara ulang digelar di 785 TPS yang tersebar di 30 provinsi. Dari total 33 provinsi, hanya Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat yang tidak ada pemungutan suara ulang.
(bal/brn)