Aturan Jajan di Monas Didenda Rp 20 Juta Diterapkan Karena PKL Susah Tertib

Aturan Jajan di Monas Didenda Rp 20 Juta Diterapkan Karena PKL Susah Tertib

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2014 16:02 WIB
Jakarta - Pengunjung Monas diancam denda maksimal Rp 20 juta kalau berbelanja di dalam lingkungan monumen tersebut. Unit Pelaksana (UP) Taman Monas mengatakan kebijakan ini diambil karena langkah penertiban pedagang sering berakhir dengan bentrokan.

"Sudah sering kalau penertiban tapi memang sering bentrok," kata pengawas security UP Taman Monas Dwijanto kepada detikcom, Rabu (16/4/2014).

Dwijanto mengatakan, jumlah pedagang di Monas makin lama makin banyak. Pada Januari lalu jumlah pedagang di Monas sekitar 20 sampai 40 orang, namun mulai akhir Februari sudah ratusan.

"Dulu pedangang pecah-pecah sekarang satu kongsi. Kalau jumlahnya 10 orang sampai 30 orang masih bisa kita tahan. Tapi kalau ratusan sulit," katanya.

Dwijanto menyatakan, meski sudah dijaga petugas masih banyak pedagang yang menyusup ke Monas. Mereka biasanya melompati pagar atau menjebol pagar di Monas. "Peraturan ini menandakan kita serius mengatasi PKL selain itu soal denda ini di Bandung juga diterapkan," katanya.

Petugas UP Taman Monas membagi-bagikan selebaran kepada pengunjung Monas. Selebaran itu meminta agar pengunjung tak berbelanja di lingkungan Monas. Bagi para pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 20 juta atau kurungan maskimal 60 hari.

(nal/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads