"Belum mendapat penetapan izin saksi dari pengadilan negeri Jakarta Selatan. Seharusnya ada 3 terdakwa dari sana yang menjadi saksi di sini," ujar Jaksa Penuntut Umum Hayin Suhikto, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Tiga saksi yang dimaksud yaitu Pago, Abdul Latief dan Surya Hakim. Ketiganya adalah terdakwa pembunuhan Holly yang ditangani PN Jakarta Selatan. Sementara Gatot ditangani oleh PN Jakarta Pusat.
"Saksi berikutnya (setelah saksi 3 terdakwa) baru bisa memberikan keterangan menunggu kesaksian saksi dari tiga terdakwa, nanti jadi dikembangkan dari mereka bertiga," ujar Hayin.
Sidang ditunda hingga Rabu 23 April 2014 mendatang. Sehari sebelumnya, Gatot juga akan bertindak sebagai saksi bagi tiga terdakwa di sidang PN Jaksel.
(rna/ndr)