"Barusan Bu Ani dan Presiden menyampaikan salam kepada keluarga supaya bisa menerima keadaan ini dengan ketegaran agar kembali pulih," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumilar di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2014).
Linda mengatakan, pelaku harus dikenakan pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku jangan dikenakan pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dengan hukuman maksimal 2,5 tahun.
"Ini satu hal yang mengejutkan. Kepedulian keluarga, masyarakat dan sekolah juga penting," tuturnya.
Berkaca dari kasus ini, Linda berharap para guru di sekolah memberikan perhatian lebih pada anak-anak. Hal ini bertujuan agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, aman dan nyaman di sekolah.
Linda juga meminta pemda DKI bekerjasama dengan pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak yang terdiri dari polwan, psikolog, psikiater untuk trauma healing pada korban dan keluarga korban.
"Kalau keluarga ingin gunakan fasilitas lain juga bisa dilakukan. Saya harap teman media membantu supaya keluarga ini bisa kembali semangat dan pulih, anak juga kembali pulih," demikian Linda.
(nik/nwk)