Digugat Mantan Karyawan Rp 1,005 Triliun, BI Diminta Berdamai

Digugat Mantan Karyawan Rp 1,005 Triliun, BI Diminta Berdamai

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2014 14:38 WIB
Anak Ramlan, Ade Asmara di rumah kontrakannya (khairul/detikcom)
Jakarta - Mantan pegawai Bank Indonesia (BI) cabang Medan, Ramlan, menggugat BI Rp 1,005 triliun karena dipecat tanpa alasan yang jelas. Pada sidang perdana hari ini majelis hakim meminta kedua pihak berdamai.

Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (16/4/2014). Bertindak sebagai ketua majelis yaitu hakim Kisworo, sedangkan hakim anggota yaitu Badrun Zaini dan Heru Prabowo.

Kuasa hukum Ramlan, Ifranda, dalam sidang tersebut menjelaskan kronologi kejadian hingga akhirnya gugatan tersebut diajukan. Sementara itu kuasa hukum BI, Samuel belum menanggapi gugatan tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan Ifranda, majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk berdamai. Sidang akan kembali digelar 2 minggu kemudian, Rabu 30 April mendatang.

"Kita tidak mengarang-ngarang kita punya saksi hidup. Jika di mediasi nanti kita minta dikembalikan nama baik Ramlan, serta ada penggantian yang wajar," kata Ifranda, usai persidangan.

Ramlan bekerja sebagai kasir di BI cabang Medan sejak 2 Juni 1970. Kariernya tiba-tiba harus berakhir saat ia dipecat pada 1 September 1984. Ramlan mengaku dipaksa menandatangani surat pemberhentian tersebut. Ramlan telah meninggal pada 15 Februari 2014 karena sakit. Gugatan dilayangkan anak-anaknya yaitu Adi Asmara, Erlan Prayatna, Roma Indra dan Rimu Praja.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads