Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (16/4/2014). Bertindak sebagai ketua majelis yaitu hakim Kisworo, sedangkan hakim anggota yaitu Badrun Zaini dan Heru Prabowo.
Kuasa hukum Ramlan, Ifranda, dalam sidang tersebut menjelaskan kronologi kejadian hingga akhirnya gugatan tersebut diajukan. Sementara itu kuasa hukum BI, Samuel belum menanggapi gugatan tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan Ifranda, majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk berdamai. Sidang akan kembali digelar 2 minggu kemudian, Rabu 30 April mendatang.
"Kita tidak mengarang-ngarang kita punya saksi hidup. Jika di mediasi nanti kita minta dikembalikan nama baik Ramlan, serta ada penggantian yang wajar," kata Ifranda, usai persidangan.
Ramlan bekerja sebagai kasir di BI cabang Medan sejak 2 Juni 1970. Kariernya tiba-tiba harus berakhir saat ia dipecat pada 1 September 1984. Ramlan mengaku dipaksa menandatangani surat pemberhentian tersebut. Ramlan telah meninggal pada 15 Februari 2014 karena sakit. Gugatan dilayangkan anak-anaknya yaitu Adi Asmara, Erlan Prayatna, Roma Indra dan Rimu Praja.
(rna/asp)