Gubernur Perintahkan PT Kahatex Bongkar Bangunan di Atas Sungai

Gubernur Perintahkan PT Kahatex Bongkar Bangunan di Atas Sungai

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2014 14:22 WIB
Bandung - Pemprov Jabar akan peringatkan PT Kahatex yang ada di Kabupaten Bandung. Bangunan pabrik yang dibangun di atas sungai diduga kuat salahsatu penyebab banjir di wilayah Rancaekek. Surat perintah pembongkaran untuk Kahatex segera dilayangkan.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan usai Rakor Pimpinan Daerah Pimpinan Provinsi Jabar tentang Pembahasan Infrastruktur Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (16/4/2014).

Heryawan mengatakan, banjir yang terjadi di Rancaekek baru-baru ini memang sudah biasa terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun kali ini air meluap cukup tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada tanggul jebol dan juga ada pelanggaran yaitu sungai yang di atasnya dibangun," ujar Heryawan.

Padahal berdasarkan aturan, sungai dan sempadan sungai tidak bisa dimiliki. Sementara Kahatex mendirikan bangunan di atas sungai, melewati area yang dimiliki pabrik itu.

"Kalau tidak bisa dimiliki berarti tidak ada sertifikat, kalau tidak ada sertifikat berarti tidak ada IMB kan. Oleh karena itu kita memandang sungai tersebut ditutup (dibangun), tidak berizin. Sebagian besar ada di dalam kompleks pabrik Kahatex," tutur Heryawan.

Pemprov Jabar berkoordinasi dengan Polda Jabar akan menindaklanjuti hal ini untuk membongkar bangunan.

"Kita akan beri surat perintah pembongkaran segera supaya tidak ada persoalan di kemudian hari. Karena kalau sungainya normal banjirnya tidak akan sebesar itu," tegasnya.

Pembongkaran harus dilakukan oleh Kahatex sebagai pelanggar. "Karena dia yang melanggar, membangun tanpa izin maka yang terkait itu yang harus membongkar. Bangunan yang ada di atas sungai tersebut harus dijadikan normal seperti biasa," katanya.

Hal itu menurutnya diharapkan dapan menjadi salah satu penyelesaian banjir di wilayah Kahatex dan sekitarnya.

"Penyelesaiannya sistematis. Enggak mungkin air bisa ke gorong-gorong karena di atasnya ada bangunan beton, aspal. Oleh karena itu gorong-gorong harus dijadikan sungai kembali seperti sediakala," jelas Heryawan.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads