Agun dan Awan, 2 Pelaku Sodomi di JIS Akhirnya Mengakui Perbuatannya

Agun dan Awan, 2 Pelaku Sodomi di JIS Akhirnya Mengakui Perbuatannya

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2014 13:25 WIB
Jakarta - Agun dan Firziawan alias Awan, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswa TK Jakarta International School (JIS) dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka sudah mengakui perbuatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kedua pekerja cleaning service dari jasa pelayanan kebersihan ISS ini terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak, telah terjadi seseorang melakukan tindak pidana cabul terhgadap anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 4 April 2014 lalu. Kedua tersangka, awalnya tidak mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.

"Tetapi keduanya akhirnya mengakui," imbuhnya.

Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya itu setelah korban menunjuk keduanya dalam proses identifikasi di Mapolda Metro Jaya. Tidak hanya itu, bukti bahwa keduanya patut dikenakan sebagai tersangka yakni hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki bakteri yang identik dengan bakteri yang ada pada anus korban.

Dari hasil pemeriksaan dokter, korban menderita herpes akibat seksual transmission.

(mei/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads