KPU Keluarkan Anggaran Lagi untuk Pemungutan Suara Ulang di 785 TPS

KPU Keluarkan Anggaran Lagi untuk Pemungutan Suara Ulang di 785 TPS

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2014 13:12 WIB
Jakarta - Sebanyak 785 tempat pemungutan suara (TPS) di 30 provinsi melakukan pemungutan suara ulang, mayoritas karena surat suara yang terukar. Konsekuensinya, KPU harus mengeluarkan lagi anggaran per TPS.

"KPU sudah mengeluarkan Surat Edaran 308 terkait revisi anggaran," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya,Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2014).

Ferry menuturkan anggaran itu adalah untuk keperluan operasional di TPS seperti pemungutan suara 9 April lalu, di antaranya pendirian TPS sebesar Rp 750 ribu, honor ketua KPPS Rp 400 ribu dan honor 6 anggota KPPS per TPS Rp 350 ribu, honor Linmas, dan keperluan lainnya.

"Tapi perlu dicatat, revisi anggaran itu hanya untuk TPS yang menggelar pemungutan suara ulang," ujarnya menjelaskan.

Ferry menegaskan, pemungutan suara ulang tidak hanya disebabkan oleh tertukarnya surat suara, tapi ada juga karena rekomendasi Panwas akibat adanya kecurangan ataupun pelanggaran.

"Seperti yang terjadi di Bogor, Nias, Jayawijaya, itu bukan surat suara tertukar, tapi karena ada kecurangan," ungkap bekas ketua KPU Jabar ini.

(bal/brn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads