"Saya serahkan penyelesaian kasus kepada kepolisian," kata Noriyu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2014) malam.
Noriyu menegaskan dirinya tidak mengetahui aksi Ketua KPPS mencoblos surat suara pada dua caleg yakni Henir Retna Wizi Suci, yang mencalonkan untuk DPRD Kabupaten Blitar dan dirinya.
"Jangankan menjanjikan sesuatu kepada yang bersangkutan (Hari Patmono), mengenal bahkan berkomunikasi pun tidak pernah. Memang saya sempat sosialisasikan program kesehatan ke Desa Pojok, namun tidak ada nama Hari Patmono dan yang bersangkutan dalam acara tersebut," jelasnya.
Saat ini Noriyu memfokuskan diri pada penghitungan suara miliknya di Dapil VI Jatim. "Saya fokus mengamankan suara rakyat yang memilih saya. Tidak memusingkan black campaign seperti ini," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Blitar menetapkan Hari Patmono sebagai tersangka setelah kasus coblos surat suara ini diserahkan Panwaslu pada Kamis (10/4).
Kapolres Blitar AKBP Indarto mengatakan, polisi sudah memeriksa 6 orang saksi dan mengamankan alat bukti berupa 110 lembar surat suara yang sudah tercoblos, bungkus surat suara yang segelnya rusak, serta kotak suara yang tidak tergembok. Patmono juga sudah ditahan di Mapolres.
(fdn/rvk)