Kasus Pajak, Berlusconi Dihukum Melayani Masyarakat Selama 1 Tahun

Kasus Pajak, Berlusconi Dihukum Melayani Masyarakat Selama 1 Tahun

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2014 18:22 WIB
Silvio Berlusconi
Milan - Pengadilan Italia di Milan memerintahkan mantan Perdana Menteri dan konglomerat Silvio Berlusconi untuk melakukan layanan masyarakat selama 1 tahun. Hal ini merupakan hukuman atas kasus pengemplangan pajak yang menyatakan Berlusconi bersalah.

Tidak hanya itu, vonis pengadilan juga mengharuskan Berlusconi untuk mematuhi jam malam dan gerak-geriknya akan dibatasi. Putusan ini tentunya menambah 'penderitaan' Berlusconi yang kini berusia 77 tahun ini.

Sebelumnya dia diusir dari parlemen dan dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilu. Detail mengenai vonis pengadilan soal kerja layanan masyarakat ini belum dirilis ke publik. Demikian seperti dilansir AFP, Selasa (15/4/2014).

Media Italia sebelumnya melaporkan bahwa pengacara Berlusconi telah meminta kepada pengadilan agar kliennya diperbolehkan melakukan layanan masyarakat selama 1 hari dalam seminggu di pusat perawatan penyandang disabilitas serta penampungan warga lanjut usia yang ada di dekat kediamannya di Milan.

Dalam kasus penipuan pajak ini, Belusconi divonis bersalah oleh pengadilan pada tahun lalu. Namun dia terhindar dari hukuman penjara mengingat Italia memberlakukan keringan hukuman bagi terpidana dengan usia di atas 70 tahun.

Dalam kasus ini, Berlusconi juga dilarang untuk bertemu dengan orang-orang yang terjerat kasus pidana, termasuk salah satunya kolega terdekatnya. Selain itu, akan ada pembatasan dalam aktivitas Berlusconi, meskipun kondisinya jauh lebih mudah dari tahanan rumah.

Di bawah aturan normal, Berlusconi tidak akan diizinkan untuk meninggalkan perbatasan wilayah Lombardy, yang merupakan ibu kota Milan yang kini menjadi tempat tinggalnya. Jika memang dia ingin berpergian ke Roma untuk urusan politik, Berlusconi harus meminta izin khusus kepada pengadilan.

Selain kasus ini, Berlusconi juga terlibat dua kasus pidana lainnya. Persidangan kasus lainnya akan dimulai 20 Juni, di mana Berlusconi mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dan larangan seumur hidup bergabung dengan parlemen dalam kasus berhubungan seks dengan pekerja seks di bawah umur dan menyalahgunakan kewenangannya.

Kasus lainnya yang menjerat Berlusconi ialah kasus penyuapan, di mana Berlusconi didakwa menyuap sebesar 3 juta Euro untuk membujuk seorang senator sayap tengah bergabung dengan partainya Forza Italia pada tahun 2006 lalu, demi menjatuhkan lawan politiknya saat itu.

(nvc/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads