Eks PM Italia Berlusconi Divonis untuk Melayani Masyarakat 1 Tahun

Eks PM Italia Berlusconi Divonis untuk Melayani Masyarakat 1 Tahun

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2014 18:57 WIB
Indonesia - BBC -

Mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi, dijatuhi hukuman untuk melayani masyarakat selama satu tahun.

Keputusan ini dikeluarkan oleh pengadilan di Milan, terkait kasus penggelapan pajak untuk hak distribusi televisi yang dibeli perusahaannya, Mediaset, pada tahun 1990-an.

Mahkamah Agung Italia sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara bagi Berlusconi, tetapi karena alasan usia hukuman itu dialihkan menjadi tahanan rumah atau pelayanan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Italia memberikan keringanan hukuman bagi mereka yang berusia di atas 70 tahun dan hukuman juga dapat dipersingkat jika berkelakuan baik. Berlusconi saat ini berusia 77 tahun.

Tetapi masih belum jelas jenis pelayanan masyarakat seperti apa yang akan dijalani Berlusconi.

Ia telah dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pemilu selama enam tahun.

Berlusconi juga akan dilarang untuk bertemu orang lain dengan tuduhan kejahatan, yang termasuk setidaknya salah satu rekan terdekatnya.

Selain itu gerakannya juga akan dibatasi, meskipun kondisinya akan lebih mudah daripada tahanan rumah.

Bulan Januari, pengadilan mengatakan Berlusconi akan diselidiki dengan tuduhan mengganggu saksi dalam pengadilan kasus hubungan seks dengan pekerja seks komersial di bawah umur.

(bbc/bbc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads