Dua ABG Asal Bandung Dipaksa Kerja Jadi PL Plus di Palembang

Dua ABG Asal Bandung Dipaksa Kerja Jadi PL Plus di Palembang

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2014 17:46 WIB
Pelaku trafficking
Bandung - Dua anak baru gede (ABG) asal Bandung dipaksa bekerja sebagai pemandu lagu (PL) di karaoke esek-esek di Kota Palembang. Kedua gadis berusia 14 tahun dan 17 tahun itu berhasil diselamatkan anggota Satreskrim Polrestabes Bandung.

Polisi turut menangkap seorang wanita inisial DN alias Bunda (44) yang merekrut dan mempekerjakan para korban. Kasus tindak pidana perdagangan orang ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Korban yang masih di bawah umur itu dipekerjakan sebagai PL yang harus memberikan layanan plus kepada tamunya," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (15/4/2014).

Perkara tindak pidana trafficking ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kepada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Usai meminta keterangan saksi pelapor dan sejumlah saksi, polisi berangkat ke Palembang guna menjemput korban.

"Kami berkoordinasi dengan Polresta Palembang. Selanjutnya menggerebek salah satu hotel yang memiliki fasilitas karaoke plus dan spa plus. Di hotel itulah korban bekerja. Kami berhasil mengamankan dua korban. Anggota juga menangkap DN alias Bunda, satu tersangka lainnya DD, selaku manager, melarikan diri," tutur Mashudi didampingi Kasatrekrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto.

Dua minggu kedua korban bekerja jadi PL karaoke esek-esek di hotel yang berlokasi di Jalan Kolonel H.Burlian, Palembang. Korban ternyata tanpa sepengetahuan orang tuanya pergi ke Palembang. Salah satu korban sempat menelepon orang tuanya di Bandung lantaran tidak betah dengan alasan dipaksa bekerja melayani tamu dan pelanggan pria hingga melakukan persetubuhan.

"Modus pelaku merekrut dan membujuk korban bekerja di hotel dengan iming-iming gaji besar. Pelaku dan korban ini orang Bandung," kata Mashudi.

Pelaku yaitu DN alias Bunda membantah sengaja memperkerjakan dua ABG. "Mereka yang meminta bekerja di Palembang. Saya enggak merekrut mereka," kata DN.

Dia terus bungkam saat ditanya soal jenis pekerjaan yang dilakoni korban. "Benar karaoke plus-plus?" tanya wartawan.

"Pokoknya kerja di Palembang. Mereka (kedua korban) teman anak saya. Makanya saya kenal. Waktu saya dan anak mau ke Palembang, mereka ingin ikut. Ya diajak," tutur DN yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung.

Polisi menyita barang bukti berupa tiket pemberangkatan bus Kramat Djati tujuan Palembang, serta satu buku tulis catatan transaksi pekerja dan tamu. DN alias Bunda dijerat Pasal 88 UU RI No.23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 mengenai Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads